Awas Tilang! Belok Kiri Tak Boleh Langsung, Ini Aturannya
Bagi Anda para pengendara kendaraan, perlu ingat bahwa sekarang belok kiri tidak boleh langsung di persimpangan jalan. Jadi saat hendak belok kiri di pertigaan atau perempatan jalan, perhatikan dulu rambu yang tersedia. Sebelumnya hal tersebut dibolehkan, mengacu pada Pasal 59 Ayat 3 PP Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, disebutkan pengemudi dapat langsung belok kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.
Namun aturan tersebut tidak berlaku, kemudian dicabut dan digantikan dengan PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan belok kiri tidak boleh langsung
Aturan mengenai belok di persimpangan sekarang mengacu Pasal 112 Ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:“Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.”
Dirkamsel Korlantas Polri Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana mengatakan, aturan tersebut sudah berlaku sejak diundangkan.”Karena merupakan upaya mewujudkan lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar, karena lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan,” ujar Chryshnanda kepada kumparan, Kamis (22/10).
Artinya para pengendara hanya boleh belok kiri jika ada rambu bertuliskan “Belok Kiri Jalan Terus”. Jika tidak, tetap menunggu sampai lampu lalu lintas hijau, baru belok.
Umumnya untuk mengingatkan pengendara supaya belok kiri tidak boleng langsung, ditambahkan rambu yang bertuliskan “Belok Kiri Ikuti Lampu Apill” atau “Belok Kiri Ikuti Lampu.””Aturan ini upaya membangun budaya tertib berlalu lintas karena lalu lintas merupakan refleksi budaya bangsa,” tambah Chryshnanda.
Apabila kedapatan melanggar, sanksinya mengikuti pasal 287 Ayat 1 dan 2 UULLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.