Indonesiabaik.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baru saja mengeluarkan aturan baru terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk di dalamnya syarat untuk pembuatan khususnya SIM A dengan disahkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Sertifikat Mengemudi untuk SIM A
Sebelumnya, penerbitan SIM A untuk mobil, pemohon SIM hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi KTP. Namun, kini setiap pemohon SIM A baru harus melengkapi persyaratan administrasi berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi.
“Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan”.
Untuk diketahui, SIM A berlaku untuk anda yang mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram untuk mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
source: indonesiabaik.id